Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah 1 Agustus 2012

Mendagri Minta Gubernur Hentikan Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan
Oleh : si
Selasa | 28-08-2012 | 15:16 WIB
Gamawan_1.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah pusat tak akan mengakui pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012. Demi tertibnya proses administrasi kependudukan dan Pemilu 2014, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mau memberi kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru.



"Kita sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah surati semua gubernur agar tidak melakukan pemekaran desa dan kelurahan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (28/8/2012).

Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, hari ini. Kesepakatan ini diteken Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Menlu Marty Natalegawa.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menambahkan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012. Dalam SE yang ditujukan kepada para gubernur itu dijelaskan, terhitung mulai 1 Agustus 2012 maka pembentukan kecamatan dihentikan sementara. Sedangkan moratorium untuk pembentukan kelurahan mulai 13 Januari 2012.

Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, hari ini. "Moratoriumnya sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014," kata Reydonnizar.

Doni sapaan akrabnya menambahkan, SE Mendagri itu menekankan pentingnya kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2014 dan tertib kode data administrasi pemerintahan kecamatan. Doni menjelaskan, moratorisum pembentukan kecamatan itu juga terkait dengan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan Januari dan Februari 2013," sebutnya.

Dipaparkannya pula, mengacu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah maka awalnya pembentukan kecamatan harus melalui Pemerintah Pusat. Namun dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, kata Doni, pembentukan kecamatan cukup dengan peraturan gubernur.

Doni mengakui, sejauh ini banyak Provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini.

Karenanya pemerintah memilih megambil tindakan tegas. "Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomer kode kecamatan sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi," pungkas Doni.