Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tagih Utang Minyak Goreng Rp 344 M, Pengusaha Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 14-04-2023 | 19:40 WIB
minyak_goreng_curahb1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi minyak goreng.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pengadaan minyak goreng murah senilai Rp344 miliar yang belum dibayar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu.

Menurutnya, dalam surat itu pihaknya secara tegas menyampaikan ke Jokowi jika utang tak juga dibayar, maka penjualan minyak goreng di gerai ritel anggotanya akan disetop.

"Kami bersurat ke presiden, sampai kita sampaikan opsi, dari Aprindo akan melakukan inisiasi penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng," ujarnya dalam buka puasa bersama, Kamis (13/4/2023).

Roy menjelaskan utang tersebut harusnya dibayarkan pada awal tahun lalu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam beleid yang dirilis pada Januari 2022 ini, disebutkan bahwa pemerintah harus membayar selisih atas penjualan minyak goreng satu harga di gerai ritel. Pada saat itu harga minyak tembus Rp 17 ribu - Rp 19 ribu per liter dan pemerintah menugaskan peritel agar menjual Rp 14 ribu per liter.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp 14.000 dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelasnya.

Namun, Permendag 3/2022 yang harusnya berlaku sampai enam bulan, tetiba diganti menjadi Permendag 6/2022 hanya sebulan setelah dirilis. Ini membuat Permendag 3/2022 otomatis tak lagi berlaku.

"Permendag 6 (6/2022) muncul, memang yang Permendag 3 (3/2022) tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi enggak dibayar," tegasnya.

Sebelum bersurat ke Jokowi, Roy menyampaikan telah menghadap ke BPDPKS dan juga Kementerian Perdagangan. Namun, tidak ada hilal kapan utang tersebut bisa dibayar.

Kata Roy, BPDPKS tidak bisa membayar utang tersebut jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Sementara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 15 Maret menyampaikan takut untuk memberikan izin pencairan anggaran karena aturan sudah tidak lagi berlaku.

"Saya dengar di rapat dengan DPR, menteri perdagangan itu bilang takut untuk mencairkan karena aturannya sudah tidak ada. Kedua dia malah meminta untuk kami gugat ke PTUN baru dia mau kasih surat verifikasinya itu ke BPDPKS sehingga rafaksi bisa dicairkan," jelas Roy.

Menurutnya, Aprindo tidak mau sampai menempuh jalur hukum. Karenanya, saat ini berbagai upaya dilakukan, salah satunya berencana untuk setop penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha