Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Pleno KPU Kepri Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.504.704 Pemilih
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 14-04-2023 | 08:36 WIB
A-RAPAT-PLENO-KPU.jpg Honda-Batam
Suasana rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Kepri. (Foto: Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi Kepri) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023).

Rapat pleno ini juga disaksikan oleh para pimpinan partai politik Provinsi Kepulauan Riau, Bacaleg DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau serta Forkompinda dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat pleno tersebut juga diikuti 134 peserta dengan rincian 20 orang dari KPU Provinsi Kepri, 21 orang KPU Kabupaten/Kota, 5 orang Bawaslu Kabupaten/Kota, 19 Pimpinan Parpol Provinsi Kepri, 15 orang Bacaleg DPD Provinsi Kepri dan 2 orang dari stakeholder terkait.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan, DPS sudah ditetapkan pada Rekapitulasi Pleno terbuka oleh KPU Provinsi Kepri dengan jumlah pemilih aktif 1.504.704. Dengan rincian laki-laki 756.257 kemudian perempuan 748.447 orang.

"Itu tersebar di 7 kabupaten/kota, 80 kecamatan dan 419 kelurahan/desa. Dan ini nanti kita masih melakukan tahapan berikutnya, soalnya terdapat tanggapan dan masukkan dari masyarakat, kemudian nanti penetapan DPSHP, selanjutnya nanti pada bulan Juni penetapan DPT. Jadi prosesnya masih panjang, setiap orang berhak mendapatkan hak untuk terdaftar dalam DPT, sehingga mereka masih mempunyai akses untuk masuk ke dalam DPT," jelas Sriwati.

Sriwati melanjutkan, semua masukan dari partai politik, Forkompinda serta Bawaslu adalah masukkan bagi KPU Kepri untuk memperbaiki data ke depannya agar lebih baik.

"Kemudian untuk akte kematian sudah ditindaklanjuti oleh Dukcapil sehingga kita bisa tindak lanjuti setelah DPS untuk mencoret nama-nama yang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan akte kematian," lanjut Sriwati.

Editor: Dardani