Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Siswi SMA hingga 5 Kali, Buruh Galangan Kapal Ditangkap Polsek Batu Aji
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 10-04-2023 | 13:12 WIB
setuhi_siswa-sma-020213.jpg Honda-Batam
(ki-ka) Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat merilis kasus pencabulan terhadap siswi SMA, beberapa waktu lalu. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batu Aji menangkap seorang buruh galangan kapal inisila TS (26). Pria ini dituduh telah menyetubuhi seorang siswi SMA inisial AT (15) sebanyak lima kali selama bulan Maret 2023.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan orng tua korban.

"Pelaku ditangkap di Kavling Sagulung pada Kamis (23/3/2023)," kata Kompol Guchy didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Fajar Bittikaka, saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Persetubuhan itu terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan di salah satu tempat usaha yang juga dijaga oleh orang tua korban. Saat itu korban dan pelaku bertukar nomor handpohne.

"Pelaku ini menjemput korban di sekolah dan membawa ke kos-kosan. Pelaku membujuk dan berjanji akan memacari korban. Perbuatan pelaku dengan korban telah dilakukan sebanyak 5 kali sepajang bulan Maret," kata Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos, celana pendek, tengtop, boneka kucing milik korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuh Iptu Fajar.

Editor: Gokli