Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Retribusi Biaya Cetak KTP akan Diatur dengan Perda
Oleh : ypn
Senin | 27-08-2012 | 18:37 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana salah satu aturan dalam perda tersebut adalah pengenaan pungutan retribusi penggantian biaya cetak kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.


Ranperda itu diajukan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ke DPRD dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Batam, Senin (27/8/2012).

Dalam sidang paripurna, Dahlan menyampaikan bahwa Ranperda itu secara langsung akan mengatur tujuh jenis retribusi. Secara garis besar, ada tiga jenis retribusi dari golongan retribusi jasa umum, satu jenis dari golongan retribusi jasa usaha dan tiga jenis dari golongan retribusi perizinan tertentu.

"Tiga jenis retribusi dari golongan retribusi jasa umum terdiri dari Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang," jelasnya.

Sedangkan satu jenis dari golongan retribusi jasa usaha yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan. Dan tiga jenis dari golongan retribusi perizinan tertentu terdiri dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Menurutnya, pungutan sejumlah retribusi itu, termasuk retribusi penggantian biaya cetak KTP, akan memperkuat struktur penerimaan daerah. Namun, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, Ahmad Dahlan belum bersedia mengungkapkan berapa besaran retribusi penggantian biaya cetak KTP yang dipersiapkan akan dikenakan oleh Pemko Batam.