Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga 'Pemain' Ditangkap
Oleh : Freddy
Rabu | 05-04-2023 | 13:04 WIB
mafia-PMI.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka sindikat pengiriman CPMI ilegal setelah ditangkap Polres Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman 2 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) lalu. Tiga orang sindikat pengiriman CPMI ilegal itu berhasil ditangkap, masing-masing MA (41), H (40), dan M (44).

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman CPMI ilegal itu berhasil dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu diketahui 2 CPMI ilegal hendak dikirim ke Malaysia dari pelabuhan tidak resmi di wilayah Karimun.

"Awalnya kita mendapat informasi, akan ada CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan boat pancung yang berlokasi di Sungai Bati, Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun," kata Iptu Gidion, Rabu (5/4/2023).

Lanjutnya, dia bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekop, Kecamatan Tebing. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku M yang berperan sebagai perekrut CPMI, dan pelaku H sebagai tekong kapal.

"Saat itu juga kita berhasil mengamankan seorang CPMI inisial B. Kemudian CPMI inisial A beserta pelaku MA di Hotel Taman Bunga," jelas Iptu Gidion.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 PK merk Yamaha, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah BP 6305 CK.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun.

Editor: Gokli