Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Segera Tarik Pajak Bisnis Air Isi Ulang
Oleh : hrj/dd
Senin | 27-08-2012 | 15:42 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, mulai mendata semua usaha pengisian ulang air isi ulang dan air tanah. Sebelumnya, pendataan sudah dilakukan di Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Teluksebong.

 
Hal tersebut disampaikan oleh Miswandi koordinator lapangan UPT DPPKD Kecamatan Bintan Utara, di Tanjunguban, Senin (27/8/2012). Dia mengatakan pendataan usaha pengisian air gallon dan air tanah sudah dilakukan sebelum puasa. Namun demikian pendataan itu belum tuntas dan kembali dilanjutkan selepas Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah. 

"Kemarin yang sudah kita data di Teluksebong ada 6 wajib pajak sedangkan di Seri Kuala Lobam ada 6, untuk Kecamatan Bintan Utara belum namun kemungkinan setelah ini kita lakukan pendataan," terangnya. 

Sedangkan untuk air tanah katanya pendataan sudah dilakukan ada di Tunteja. 

"Sebenarnya untuk usaha air tanah ada dua namun satu lagi dekat Bintan Lagoon belum ketemu orangnya," ungkapnya. 

Dari usaha pengisian air ulang itu, ia mengatakan ada tiga yang belum mengantongi izin yakni di Kecamatan Seri Kuala Lobam. Namun sampai sejauh ini, pemilik usaha masih mengurus perizinanya. Terakhir setelah semua pengurusan izinya tuntas, kata Miswandi selanjutnya petugas baru dapat melakukan penarikan pajak air tanah dan bisnis air isi ulang.
 
Dijelaskan, besaran pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.

Abdul Salam, bagian penagihan UPT DPPKD Kabupaten Bintan menambahkan, terkait izin yang diberlakukan kepada pengusaha air isi ulang, sama dengan perda usaha sarang burung wallet yakni perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.