Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Penerbitan Paspor Haji dan Umroh
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 30-03-2023 | 16:32 WIB
IMG20230330103204.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairul Mirza. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Keimigrasian terkait Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penertiban paspor bagi jemaah haji dan umroh, Kamis (30/3/2023).

Sosialisasi tersebut sesuai dengan penetapan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairul Mirza menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sebagai ilmu pengetahuan serta informasi terbaru untuk bisa disampaikan kepada masyarakat dan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang menyiapkan pelayanan paspor untuk tujuan haji/umroh maksimal sebanyak 50 perharinya.

"Sekarang untuk naik haji dan umroh bisa lebih mudah, jangan sampai masyarakat yang akan naik haji tidak memiliki paspor,ini merupakan perdana pemerintah khususnya Kantor Imigrasi untuk melakukan pelayanan keberangkatan jemaah haji dengan menggunakan M paspor. Untuk sekarang sudah tidak ada lagi yang membedakan paspor umum dan paspor untuk haji/umroh, paspor ini bisa digunakan untuk keberangkatan haji/umroh, untuk pekerja dan untuk berpergian," jelasnya.

Selanjutnya, Khairir Mirza juga mengatakakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan masa berlaku paspor RI paling lama 10 tahun.

"Untuk pengurusan sekarang masa berlakunya sudah Otomatis sampai 10 tahun, kami berharap kedepannya mulai banyak masyarakat yang mengerti dengan program-program Imigrasi dan tentunya kami juga akan memberikan pelayanan penertiban bagi Jamaah haji dan umroh, sebagaimana yang telah berlaku saat ini sejak kepengurusan penerbitan paspor Jamaah Haji dari Kemenag," tutupnya.

Editor: Yudha