Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim CPMI Keluar Negeri Secara Ilegal, Ruba'i Dihukum 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 29-03-2023 | 12:00 WIB
rubai-3-thn.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan putusan terhadap terdakwa Ruba'i di PN Batam, Selasa (28/3/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ruba'i, sindikat penyelundupan Calon Migran Indonesia (CPMI) yang ditangkap Satgas Pengawasan dan Penindakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Polda Kepri di Kawasan Bida Asri, Kota Batam divonis 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pimair Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Ruba'i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana di ubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Dwi Nuramanu saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/3/2023).

Dalam amar putusan itu, Hakim menyebutkan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum. Sebab, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ruba'i dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim Dwi.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik Jaksa maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain. "Atas putusan itu, kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Nuel dan terdakwa Ruba'i bergantian.

Diurai dalam surat dakwaan, kasus penyelundupan CPMI itu berawal ketika Satgas Pengawasan dan Penindakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa di Kawasan Bida Asri, Kota Batam sekira bulan September 2022 lalu.

Kala itu, terdakwa Ruba'i hendak memberangkatkan 6 orang CPMI secara ilegal keluar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam. "Terdakwa ditangkap Polisi lantaran menjadi sindikat pengiriman PMI Non Prosedural keluar negeri secara ilegal," terang Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Ruba'i mengaku nekad melakukan pekerjaan itu lantaran mendapatkan upah sebesar Rp 600 ribu sekali jemput dan mengantar para CPM dari seseorang bernama Melisa (DPO) selaku perekrut.

Editor: Gokli