Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aset Obligor Harus Dirampas, DPR Dorong Satgas BLBI Lakukan Asset Tracing
Oleh : Irawan
Selasa | 28-03-2023 | 15:04 WIB
misbakhun_wihadi_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi bertema 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI' di Gedung DPR/MPR, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto mengungkapkan banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun. Dari tanah yang awalnya hanya kebun sekarang sudah menjadi real estate. Ia mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor.

Obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara (Tamara Center, sekarang).

Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI untuk dimintai melunasi kewajiban mereka kepada negara pada 30 Maret 2023.

"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," tegasnya dalam diskusi di Media Center DPR RI, Senayan, Selasa 28 Maret 2023.

Diskusi digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan mengangkat tema 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI'. Selain Misbakhun, hadir Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto dan Pengamat Ekonomi Segara Institute, Piter Abdullah Redjalam.

Kata dia, Undang-undang Perampasan Aset ini perlu didorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah negara siap membuat UU tersebut.

"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," ucap Wihadi.

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan, para obligor merupakan orang-orang yang membuat negara ini hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh oleh penegakan hukum, mereka pada gilirannya masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia saat ini.

"BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah," tegasnya.

Disampaikan Misbakhun, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban hari ini, pihaknya mempertanyakan sejauhmana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI.

Khususnya apakah aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema. Sementara dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.

Editor: Surya