Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Setuju Ubah UU Pemilu
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 22-02-2011 | 16:39 WIB
Marzuki_Alie.jpg Honda-Batam

Ketua DPR Marzuki Alie

Jakarta, batamtoday - DPR RI akhirnya sepakat menyetujui perubahan Undang-undang No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu untuk kemudian dibahas bersama pemerintah. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie setelah mendengar pandangan 9 fraksi terkait usul inisiatif Komisi II yang membidangi Pemerintah Daerah.

Dalam perubahan tersebut diatur pula pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berakhir masa jabatannya harus diperhatikan kesejahteraannya selama 5 tahun. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas KPU

Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui juru bicaranya Nurul Arifin menyatakan setuju RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 menjadi RUU DPR. Namun Fraksi Golkar meminta anggota  penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga KPPS adalah mereka  yang benar-benar memiliki pengetahuan tentang pemilu yang baik agar hasil pemilihan yang dilakukan akurat dan dapat dipercaya.

“Mekanisme rekruitmen anggota penyelenggara pemilu mulai dari pusat yakni KPU hingga jajaran KPPS haruslah mereka yang memiliki pemahaman yang baik mengenai proses pemilu. Mereka harus bebas dari pengaruh parpol manapun untuk menjaga independensinya,” kata Nurul di Jakarta, Selasa 22 Februari 2011.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djufri juga sependapat dengan F-PG. Namun, F-PD menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut.

“Demokrat mendukung penyelenggaraan pemilu yang adil dan bersih. Karena itu, siapapun penyelenggara pemilu harus bersih dan bebas dari kontaminasi parpol dalam bentuk apapun," kata Djufri. 

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) berpendapat, penting untuk memperkuat kelembagaan KPU sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu yang diakui negara.

"F-PKS menganggap KPU penting untuk menyelenggarakan pemilu sehingga harus diperkuat dan lebih diperhatikan," kata juru bicara PKS Hermanto dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi di rapat paripurna.

Sementara Arif Wibowo dari F-PDIP menyatakan, unsur penyelenggara pemilu tidaklah dibatasi pada unsur partisan belaka tetapi disesuaikan pada perkembangan zaman.

"Masuknya salah satu anggota KPU menjadi mengurus partai politik menandakan matinya independensi dan moral anggota penyelenggara pemilu. Pelibatan parpol peserta pemilu adalah sebagai langkah maju untuk menjaga supaya pemilu lebih luber dan jurdil," ujar Arif.
 
Usai mendengarkan seluruh pendapat para fraksi, yang semuanya tidak menolak perubahaan UU tersebut, Pimpinan rapat paripurna Marzuki Alie pun menanyakan keputusan semua fraksi.

"Apakah RUU usul inisiatif komisi II tentang penyelenggaraan pemilu disetujui jadi usul DPR RI?," tanya Marzuki pada peserta rapat.

Pertanyaan Marzuki itu, kemudian dijawab Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna dengan berkata, "Setujuuuu," yang lantas disambut Marzuki dengan ketukan palu.