Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Proses Pelelangan Aset oleh Pihak Bank
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 24-03-2023 | 19:12 WIB
AR-2023-320-Bank.jpg Honda-Batam
Hermansyah, Credit Restructuring and Recovery Bank BRI. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk mengatasi persoalan keuangan mendesak tak jarang masyarakat sering kali melakukan peminjaman atau kredit, terlebih untuk para pemilik usaha yang ingin menambah modal atau mengembangkan usahanya.

Sementara itu, masyarakat lebih percaya melakukan pinjaman ke pihak bank dengan beberapa aset yang bisa dijadikan jaminan seperi rumah dan tanah. Namun terkadang masyarakat juga harus menerima bahwa untuk melakukan pinjaman ke pihak Bank tentunya ada resiko yang harus diterima, seperti ketika sudah tidak bisa melakukan pembayaran piutang maka pihak Bank harus menyita aset yang kita punya dan melelangnya.

Hermansyah sebagai Credit Restructuring and Recovery Bank BRI menjelaskan pelelangan yang dilakukan oleh pihak Bank itu terjadi setelah para debitur gagal membayar pinjaman dan pihak bank akan mengadakan negosiasi untuk penyelamatan kredit.

"Pihak Bank akan membantu dan membuka jalan dengan negosiasi, jika tidak bisa maka akan dilakukan peringatan pertama,kedua dan ketiga. Proses pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan riwayat pinjaman debitur akan dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya saat dijumpai di Bank BRI, Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungpinang, Jum'at (24/3/2023).

Selanjutnya, Herman juga menambahkan setelah pihak Bank melakukan pengajuan ke KPKNL maka akan ada proses penetapan waktu dan tanggal hingga batas penetapan pemenang. Pihak Bank hanya membantu untuk menjualkan properti dan pelelangan sesuai kesepakatan.

"Pihak KPKNL menetapkan waktu dan tanggal penetapan dan batas pelunasan atas penetapan pemenang jadi lelang ini bisa lewat website lelang.go.id yang ada di KPKNL siapa aja nanti yang ikut mereka akan membuat akun yang meliputi email,nomor handphone,KTP dan NPWP serta buku rekening Bank aktif. Setelah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPKNL mereka wajib menyetorkan 20% dari nilai limit," jelasnya.

Editor: Yudha