Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Tiadakan Buka Puasa Bersama
Oleh : Irawan
Jumat | 24-03-2023 | 17:12 WIB
se_edaran_buka_puasa_kemendagri_b.jpg Honda-Batam
Ilustras Surat Edaran Kemendagri (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk meniadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan Kemendagri tersebut soal penyelenggaraan buka puasa bersama ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.4.4/1768/SJ. SE diterbitkan hari ini dan diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," demikian isi SE tersebut, dilihat pada Jumat (24/3/2023).

SE ini diterbitkan mengacu telah dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet per 21 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam SE itu juga disampaikan perlunya kehati-hatian penanganan Covid-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Selain itu, Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara di wilayahnya masing-masing.

SE Kemendagri itu ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama selama bulan sudi Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan ini tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, yang teken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023) mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Editor: Surya