JAKARTA, batamtoday - Penangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencoreng nama baik hakim tipikor yang ditugaskan untuk memberantas korupsi.
Karena itu, Komisi Yudisial mengusulkan agar perekrutan hakim ad hoc Tipikor dibatasi hanya dari jalur hakim karier, yang memiliki prestasi, tidak lagi dibuka untuk umum seperti saat ini.
"Ini kan tugasnya berat sekali, jadi memang harus benar-benar orang yang sudah terbukti. Maka hakim karir berprestasi sajalah yang bisa mengikuti proses seleksi, tidak terbuka seperti sekarang," kata Taufik Rahman Syahuri, Anggota Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Minggu (26/8/2012).
Menurut dia, selama ini, kebanyakan yang lolos hakim ad hoc Tipikor itu adalah mantan-mantan pengacara.
"Tanpa mendiskreditkan para advokat, tapi kenyataannya seperti itu. Hakim yang ditangkap di Semarang itu juga kan dari pengacara," katanya.
Kasus tertangkap tangannya hakim ad hoc Tipikor di Semarang beberapa waktu lalu menurut KY menjadi catatan serius untuk proses rekrutmen hakim ad hoc Tipikor ke depan.
"Terus terang saja kalau mau bagus, hakim ad hoc Tipikor itu dari hakim karir yang track record-nya bagus ditambah melalui proses tes yang sulit. Bukan apa-apa perang melawan korupsi ini kan tugas berat," katanya.
Komisioner Komisi Yudisial Taufik Rahman Syahuri