Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang
Oleh : Devi Handani
Minggu | 19-03-2023 | 20:04 WIB
ketut_sumedana_kejagung_b.jpg Honda-Batam
Kapuspenkum Kejaksan Agung I Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia ,dimana peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir melibatkan Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang ditetapkan sebagai terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 3 tahun penjara.

Namun sebaliknya, majelis hakim pengadilan Surabaya memvonis bebas Bambang Sidik Achmadi bersama terdakwa Wahyu Setyo Pranoto pada Kamis 16 Maret lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Lima di antaranya telah menjalani persidangan, namun satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang, karena berkas perkaranya masih dalam proses pelengkapan.

"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI, " terangnya, Sabtu (18/3/2023).

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan).

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," pungkasnya.

Editor: Surya