Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH Jakarta Kecam Muhaimin soal Pengaduan THR karena Asal Ngecap
Oleh : si
Minggu | 26-08-2012 | 09:54 WIB
Muhaimin-Iskandar1.jpg Honda-Batam

Menaketrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - LBH Jakarta mengecam keras pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Manakertrans) Muhaimin Iskandar di berbagai media terkait THR karena telah membohongi para buruh dengan mengatakan,"Pihak Kemenakertrans telah menindaklanjuti semua pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR)".


Selama pada lebaran tahun ini, Posko THR Kemenakertrans rtelah menerima 28 pengaduan. Menurut Muhaimin, dalam berbagai kesempatan di media mengatakan, pengaduan yang masuk ke Posko THR Kemenakertrans langsung ditindaklanjuti.

"Langsung kita follow up, baik dengan teguran maupun memberikan solusi, kecuali ada beberapa yang multitafsir, baru bekerja kurang dari tiga bulan sudah minta THR. Yang berhak dapat THR tiga bulan ke atas," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, ada beberapa aduan yang tidak mencapai titik temu antara perusahaan dan pegawai. Sebagai jalan tengah, ia menyarankan agar pihak perusahaan memberikan uang sekadarnya sebagai bentuk perhatian perusahaan.

Namun, LBH Jakarta menilai, Menakertans Muhaimin Iskandar telah membohongi publik karena faktanya tidak semua pengaduan yang masuk ke Posko THR Kemenakertrans ditindaklanjuti. LBH Jakarta setidaknya menerima 4 pengaduan terkait THR diantaranya dari buruh yang bekerja PT. Intan Pertiwi, PT. Askes (Persero) dan PT. Surya Pacific Sejahtera dengan jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR sebanyak 73 orang.

"Pasalnya ada 4 Pengaduan mengenai THR disampaikan langsung oleh LBH Jakarta kepada posko pengaduan THR di Kemenakertrans belum ditindaklanjuti, dimana 3 perusahaan tidak ada itikad baik untuk membayarkan THR kepada para buruh tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum dibidang ketenagakerjaan dan 1 perusahaan berjanji akan membayarkan THR pada tanggal 27 Agustus 2012. Sampai saat ini ketiga perusahaan tersebut tidak membayarkan THR para buruh tersebut," kata Feby Yonesta dari LBH Jakarta di Jakarta, Minggu (26/8/2012).

Melihat kondisi itu, kata Feby, LBH Jakarta sangat menyesalkan langkah Menaketrans Muhaimin Iskandar dan jajarannya yang hanya bisa menghimbau dan tidak menindak  tegas para pengusaha nakal tersebut. "Sehingga sampai saat ini para pengusaha nakal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum dan bebas berkeliaran," katanya.

Atas pernyataan Menakertrans yang telah membohongi para buruh diberbagai media, maka LBH Jakarta bersama para buruh yang tidak mendapatkan THR meminta dan mendesak Muhaimin meminta maaf atas pernyataannya yang telah membohongi para buruh secara terbuka, khususnya kepada 73 buruh yang tidak mendapatkan THR dan sudah diadukan ke posko THR Kemenakertrans, yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya.

Selain itu, LBH meminta Ombudsman RI untuk memanggil dan memeriksa Menakertrans dan jajarannya yang diduga melakukan maladministrasi dan melanggar pelayanan publik yang dimiliki oleh para buruh selaku warga negara RI karena melakukan pembohongan publik dan tidak menindak pengusaha “nakal” yang melanggar hak-hak para buruh.

"LBH Jakarta juga mengajak seluruh buruh maupun serikat buruh untuk melakukan penolakan terhadap upaya Kemenakertrans dalam penyelesaian pelanggaran hak-hak normatif para buruh khususnya mengenai upah dan THR melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI)," katanya.