Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Tindak 85 WNA Sepanjang Tahun 2023
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 16-03-2023 | 17:08 WIB
0112_ritus-imigrasi-batam-01.jpg Honda-Batam
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap 85 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Batam, Provinsi Kepri, selama periode Januari hingga Maret 2023.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana, menuturkan, mayoritas kasus dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Dari data yang dihimpun, terdapat dua WNA asal Malaysia yang ditahan, empat orang dideportasi, dan dua orang dilarang masuk. Kemudian, lima WNA asal Singapura ditahan, enam orang dideportasi, dan enam orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

"Beberapa kasus bahkan sudah berlangsung selama setahun atau lebih," ujar Ritus melalui sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).

Tidak hanya WNA asal Malaysia dan Singapura, pihak Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Myanmar, kemudian satu WNA asal Belanda ditahan, satu orang dideportasi, dan satu orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Kemudian pihaknya juga melakukan penahanan satu WNA asal India, satu lainnya telah didepotasi, dan satu lainnya mendapat pelarangan masuk ke Indonesia. "Kami juga melakukan pendeportasian terhadap 25 WNA asal Vietnam, serta pelarangan masuk terhadap mereka," tegasnya.

Lanjut Ritus, petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan administratif dan lapangan secara rutin setiap harinya. Pihaknya juga memantau data WNA melalui sistem dan mendapatkan laporan dari masyarakat melalui hotline yang tersedia di website imigrasi Batam serta melalui media sosial. "Kami terus melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk pemulangan WNA yang masih dalam detensi," lanjutnya.

Selain itu, terdapat pula beberapa kasus di mana WNA yang terkena tindakan administrasi tersebut telah tinggal di Batam selama hampir dua tahun, seperti salah satu WNA asal Singapura yang sudah berusia lanjut dan tidak memiliki keluarga di Indonesia.

"Biasanya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai para WNA yang tinggal di kontrakan dan sendiri, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.

Editor: Yudha