Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Tommy dan Rini Tersangka Penyelundupan 2 Kontainer Balpres
Oleh : Putra Pamungkas
Kamis | 16-03-2023 | 15:00 WIB
0112_balpres-tangkapan-polda-02.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat meninjau baplres tangkapan Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penyelundupan 2 kontainer balpres asal Singapura.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti.

"Dri gelar perkara tersebut akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka, yakni Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (16/3/2023).

Penetapan kedua tersangka itu, kata Nasriadi, berdasarkan alat bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, serta barang bukti.

"Dalam kasus ini, Tommy alias Cucun diketahui berperan sebagai direktur di perusahaan importir (pamasok barang) tersebut. Sementara Rini Yulianti merupakan pemilik modal," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda kepri berhasil mengungkap penyelundupan balpres (pakaian bekas) sebanyak 2 truk kontainer di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/2/2023) lalu.

Balpres jenis karungan ini diketahui berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal lewat pelabuhan resmi.

Editor: Gokli