Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konflik dengan Warga, Legislator DPRD Kepri Pertanyakan Izin Reklamasi PT BSI Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 10-03-2023 | 19:07 WIB
0112_reklamasi-kp-panau-0123.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin bersama warga Kampung Panau Telaga Penggur yang resah dengan reklamasi PT Blue Steel Industri (BSI) Batam. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan masyarakat kampung tua Kampung Panau Telaga Penggur, Kelurahan Kabil Nongsa, Batam, menduduki lokasi PT Blue Steel Industri (BSI) Batam yang sedang melakukan kegiatan reklamasi.

Merespon peristiwa itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin yang juga hadir di lokasi PT BSI mempertanyakan kelengkapan perizinan reklamasi dari perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta tersebut.

"Saya juga akan cek izin perusahaan ini. Kemudian tata ruangnya seperti apa. Apakah sudah benar. Karena yang saya tahu RZWP3K sampai saat ini belum disahkan oleh Kemendagri," kata Wahyu Wahyudin di lokasi PT BSI, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Wahyu, hal itu menjadi janggal, terlebih saat melihat proses reklamasi yang dilakukan oleh PT BSI itu hingga ke bibir pantai, bahkan kayu bakau dan kayu laut lainnya sudah hampir tertimbun. Hal tersebut sangat meresahkan masyarakat tempatan yang mayoritas sebagai nelayan.

Menurutnya, proses reklamasi itu seharusnya dikombinasikan dan dilakukan dengan baik tanpa meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi hingga merusak lingkungan. Namun, apa yang dilakukan oleh PT BSI justru berdampak pada perairan di sana dan mengancam mata pencarian para nelayan.

"Wilayah kabil ini pantainya hanya di Kampung Panau dan itu sudah keruh. Apalagi kalau musim hujan, air laut di sekitar sini menguning semua. Tidak ada lagi mata pencarian lagi bagi nelayan," terangnya.

Walau demikian, Wahyu menyebutkan, dirinya mendukung investasi yang ada. Akan tetapi, tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar yang sudah terlebih dahulu tinggal di kawasan tersebut. Jangan ada kesan bahwa investasi duluan baru aturan belakangan, ini harus sejalan, termasuk dampak dari investasi itu juga harus menjadi perhatian.

"Ini harus segera diselesaikan. Agar masyarakat ini segera diperhatikan. Saya dukung investasi, tapi jangan dzolimi masyarakat," tegas Wahyu.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Kampung Panau, M Hasan Deny menuturkan, kehadiran mereka ini bukan tanpa alasan, di mana masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan ini sudah sangat terganggu dengan aktivitas reklamasi dari perusahaan yang disinyalir sebagai perusahaan peleburan besi tersebut.

"Kami sudah empat keturunan berdiam di kampung ini, dan rata-rata sebagai nelayan. Kegiatan ini sudah sangat menggangu masyarakat asli di sini," ujar Hasan di lokasi proyek PT BSI.

Lanjut Hasan, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait perizinan yang dimiliki perusahaan yang berkantor di Jakarta tersebut. Namun, sejak dimulainya pengerjaan reklamasi 6 bulan lalu, baru ada satu kali pertemuan antara pihak warga dengan manajemen PT Blue Steel Industri.

Dengan demikian, semua masyarakat meminta kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan, hingga ada kesepakatan yang didapat antara masyarakat dan PT Blue Steel Industri.

"Dulu ada pertemuan satu kali, itu membahas terkait dampak lingkungan dan perizinan, lepas itu tidak ada lagi. Hingga saat ini mereka tidak punya itikad baik, makanya ratusan masyarakat pada datang ke sini," kata Hasan.

Editor: Dardani