Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program JMS, Asintel Kejati Kepri Ajak Siswa SMA 1 Toapaya Bintan Bijak Bermedsos
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 07-03-2023 | 19:52 WIB
IMG-20230307-WA0017.jpg Honda-Batam
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar menjadi inspektur upacara di SMA Negeri 1 Toa Paya Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Laksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar menjadi inspektur upacara di SMA Negeri 1 Toa Paya Bintan, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan ini, merupakan program Kejaksaan Agung dalam memberikan motivasi dan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi, agar lebih taat hukum dan dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Darson, Kabid SMA pada Disdik Kepri Heru Sulistyo, Kepala Sekolah SMAN 1 Toapaya dan para guru.

Dalam amanatnya Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan pada era digitalisasi dan globalisasi saat ini, pemuda, siswi dan siswa, menjadi generasi penerus pembangunan bangsa. Teknologi dengan sisi positif dan negatifnya, diharapkan dapat dimanfaatkan siswa/siswi untuk hal yang bermanfaat, khususnya media sosial.

"Siswa dan siswi harus bijak dan beretika dalam bermedia sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Lambok.

Dalam bermedia sosial atau menggunakan Informasi Teknologi (ITE) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.

"Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, mencemarkan nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online," kata Lambok.

Editor: Yudha