Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 07-03-2023 | 17:40 WIB
0112_narkoba-0123.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah serorang tersangka narkotika yang berhasil ditangkap polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana narkotika, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Ketiganya adalah RA (27) SH (34) dan KI (41).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan, kejadian berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, Minggu (5/3/2023) sekira pukul 19.00 Wib, bahwa ada seorang pria menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Bukit Cermin.

Kemudian pada pukul 21.00 Wib, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku RA, yang pada saat itu sedang berada di Bukit Cermin, Gang Diana.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SH di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Cermin Gang Diana, sekira pukul 21.15 Wib.

"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu RA dan SH," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan, bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari. Petugas pun kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial KI, warga Sei Jang.

"KI diamankan petugas saat berada di rumahnya, kawasan Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang," tandas AKP Efendi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram.

Kemudian 2 paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu didalamnya. 1 buah jaket warna abu-abu, 1 pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 unit handphone merk Infinix warna hitam beserta kartu di dalamnya.

"Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Editor: Yudha