Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKN Sebut PN Jakpus Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu
Oleh : Irawan
Jum\'at | 03-03-2023 | 09:52 WIB
gede_pasek_pkn_b1.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suardika (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025 dinilai keliru, karena Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu.

"Majelis hakim keliru karena memutuskan ultra petita dan di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu," kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Rio Ramabaskara, kepada media di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskan, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN.

"Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa-bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut-ikutan tangani sengketa Pemilu," Kata Rio yang juga seorang advokat ini.

Sementara itu Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja.

"Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya, " kata Gede Pasek Suardika.

"Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan," imbuhnya.

Editor: Surya