Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Terima Berkas Tahap I Perkara Sabu Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 01-03-2023 | 13:32 WIB
001122_azhari-sabu-0123.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPRD Kota Batam ADY dan wanita muda yang ditangkap di salah satu hotel di Batam terkait kepemilikan narkoba. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang akhirnya melimpahkan berkas tahap I perkara penyalahgunaan narkotika tersangka Azhari David Yolanda atau ADY, Anggota DPRD Batam dari Fraksi NasDem, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas Tahap I atas perkara ini sudah kita terima beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat (24/2/2023) lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Amanda, Rabu (1/3/2023).

Amanda menuturkan setelah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Barelang, maka pihaknya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dalam 14 hari sejak berkas itu di limpahkan ke Kejaksaan.

Dalam berkas perkara itu, kata Amanda, penyidik Polresta Barelang mencantumkan dua nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, kata dia, yakni Azhari David Yolanda dan seorang perempuan bernama Natasya.

"Saat ini, jaksa peneliti tengah melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materil atas perkara tersebut," ujarnya.

Apabila dalam penelitian itu, kata Amanda, syarat formil dan materil sudah dinyatakan lengkap, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19 atau dikembalikan kepada penyidik berdasarkan petunjuk jaksa.

"Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," bebernya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Azhari David Yolanda atau AYD diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di salah satu kamar hotel di bilangan Jodoh, Kecamatan Batuampar pada Rabu (25/1/2023) lalu, sekira pukul 08.00 WIB.

Pada saat diringkus, Azhari David Yolanda atau AYD sedang ditemani oleh seorang perempuan berinisial N yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukunan 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli