Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Deni Berharap Pemanfaatan Lahan di Bintan Utara Harus Sesuai Aturan dan Peruntukan
Oleh : Harjo
Senin | 20-02-2023 | 14:16 WIB
aliran-sungai.jpg Honda-Batam
Pembukaan kembali aliran sungai yang sempat ditimbun di sekitar Pasar Baru, Tanjunguban Selatan, Bintan Utara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Plt Camat Bintan Utara, Deni Imran Susilo, berharap agar pemanfaatan lahan di wilayahnya sesuai dengan aturan dan peruntukan. Menyusul adaya kerusakan lingkungan di aliran suangai sekitar Pasar Baru, Tanjunguban Selatan, akibat adanya penimbunan.

Penimbunan lahan di aliran sungai tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik mangrove maupun biota laut di sekitarnya. Hal ini juga yang membuat Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) melakukan penyegelan, setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan mengidentifikasi kerusakan yang ditimbulkan aktivitas penimbunan itu.

Adapun penyegelan yang dilakukan KPHP terhadap lahan dan gudang milik Akiang atau Santo dan Suhardi alias Aing. "Penyegelan itu adalah rentetan dari hasil identivikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, serta laporan dari masyarakat," kata Deni Imran Susilo, Minggu (19/2/2023).

Laporan masyarakat berupa kegiatan penimbunan hutan bakau, serta dampaknya yang mengakibatkan pohon bakau banyak yang mati serta pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya. Termasuk baru-baru ini ada laporan banyak satwa sungai yang mati diduga dampak dari pencemaran.

"Dari pihak kecamatan, sudah melakukan mediasi terkait solusi, salah satunya terkait keberadaan bakau yang banyak mati, diduga karena aliran sungai ditutup. Sehingga adanya pengalian kembali untuk mengalirkan ailiran sungai ke lokasi mangrove, dengan harapan mangrove bisa kembali hidup," ungkapnya.

Namun kata Deni, dalam hal tersebut, belum berbicara terkait masalah terbitnya surat tanah di areal hutan produksi terbatas. Terutama masing-masing pemilik lahan, baik Akiang atau Santo, Suhardi alias Aing, serta Budi Wantoro selaku kuasa lahan dari keluarga Alm H Kusrin.

Dijelaskan, dalam kasus ini pihak kecamatan dan kelurahan, berjalan sesuai dengan koridor dan tugas serta fungsi, sebaliknya mengkoordinasikan ke instansi terkait atas laporan dari masyarakat. "Diharapkan semua kegiatan di lokasi atau lahan, harus sesuai dengan peruntukannnya, tentunya demi kebaikan bersama," harapnya.

Editor: Gokli