Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Basah Mencuri di Pollux Habibie, Dua Karyawan Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Aldy
Rabu | 08-02-2023 | 11:04 WIB
maling_pollux-habibi-001122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AH dan AR, setelah diserahkan Satpam Pollux Habibie ke Polsek Batam Kota. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua karyawan Pollux Habibie Meisterstadt Batam ditangkap Polisi atas kasus pencurian di tempatnya bekerja. Keduanya, yakni AH (chief engineering) dan AR (staf engineering), sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota.

AH mengaku nekat mengambil barang yang bukan miliknya, untuk kebutuhan rumahnya di Tanjungpinang yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, sedangkan AR, membantu atasannya (AH) untuk mengangkat barang curian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, membenarkan penangkapan kedua karyawan Pollux Habibie itu atas kasus pencurian, dengan surat laporan nomor: LP/B/15/ll/2023/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

"Pihak pengamanan Pollux Habibie yang menangkap basah kedua orang itu. Keduanya juga karyawan di sana dan dibawa ke Polsek," katanya, Selasa (07/02/2023) sore.

Ia menjelaskan, aksi keduanya ketahuan usai petugas keamanan setempat mencurigai mobil pelaku AR dan AH yang mengangkut sejumlah barang dari gudang penyimpanan. Saat didatangi, petugas keamanan menemukan sejumlah barang seperti keramik, cover tutup tangki closed, keran, westafel, hingga hair dryer.

"Saat itu pelaku angkut dengan mobil. Setelah semua sudah terangkut, baru mereka kejar dan ditangkap. Ternyata mereka curi dari gudang penyimpanan Pollux," terang Ipda Yudha.

Atas perbuatan kedua pelaku, Pollux Habibie mengalami kerugian hingga Rp 12,6 juta. Sementara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Gokli