Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panselnas Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK Guru Pertengahan Februari 2023
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-02-2023 | 12:20 WIB
Nunuk-S.jpg Honda-Batam
Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Panselnas yang terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN); memutuskan untuk menunda hasil pengumuman seleksi sebagai bagian dari langkah perjuangan untuk memaksimalkan terisinya formasi yang tersedia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, meminta agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi tersebut.

Nunuk Suryani kembali menegaskan penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tujuannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK. "Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," tegas Nunuk, demikian dikutip laman Kemdikbudristek, 4 Februari 2022.

Lebih lanjut, Nunuk mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum; masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," kata Nunuk.

Dijelaskannya, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan. Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.

"Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

Editor: Gokli