Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Batam Minta Legislatif dan Eksekutif Optimalkan Pengawasan di Segala Bidang
Oleh : Aldy
Senin | 06-02-2023 | 11:36 WIB
FSPMI-BTM-Unras.jpg Honda-Batam
Massa FSPMI Batam saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Batam, Senin (6/2/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Batam, Senin (6/2/2023). Mereka menuntut legislatif dan eksekutif untuk mengoptimalkan pengawasan di segala bidang.

"FSPMI genap berusia 24 tahun (6 Februari 1999-6 Februari 2023). Di usia 24 tahun ini, seluruh anggota FSPMI di seluruh penjuru Tanah Air, turun ke jalan menyampaikan aspirasi di Kantor DPR RI di Jakarta dan DPRD wilayah masing-masing," ujar KC-FSPMI Batam, Yapet Ramon.

Ramon menjelaskan, beberapa bulan ke depan, masa kerja DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota akan segera selesai. Pihaknya memohon dengan waktu yang tersisa ini, DPRD bisa mengoptimalisasikan pengawasan di segala bidang khususnya pada beberapa tuntutan kaum buruh. Adapun tuntutan itu sebagai berikut:

  1. Tolak si Perppu Omnibus Law UU (Cipta Kerja);
  2. Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan;
  3. Perketat pengawasan K3 di industri pertambangan dan lainnya;
  4. Perlindungan buruh perkebunan;
  5. Perlindungan buruh OS di perusahaan BUMN; dan
  6. Tolak Electrinic Road Pricing (ERP).

"Tolak RUU Kesehatan! UU BPJS di antaranya tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu. Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil buruh dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR/DPRD," kata Ramon.

Lanjutnya, kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. Harus ditolak!

Pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. BPJS adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah Presiden.

"FSPMI dan PB memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien," katanya.

Hal yang mendesak, kata Ramon, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Namun, giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.

"Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat. Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan," tutup Yapet Ramon.

Editor: Gokli