Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Gunung Kijang Ringkus Maling Tabung Gas Melon
Oleh : Syajarul
Minggu | 29-01-2023 | 19:04 WIB
maling_tabung_gas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RMIH (26), pelaku pencurian 8 tabung gas melon berhasil diringkus Polsek Gunung Kijang, Bintan (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Maling tabung gas berhasil diringkus jajaran Polsek Gunung Kijang pada Jumat (27/1/2023) kemarin. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil jarahannya dan sepeda motor yang ia gunakan saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan, pelaku berhasil diamakan di kediamannya, KM 8 Tanjungpinang. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Sudah kita amankan, pelaku berinisial RMIH (26). Saat ini masih kita dalami, dan dilakukan pengembangan," ujar Sugiono saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada empat TKP yang sudah dimaling oleh tersangka. Salah satunya di wilayah Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang.

"Dari tangan tersangka, kita amankan delapan tabung gas elpiji (melon) 3 kg, serta sepeda motor yang biasa ia gunakan saat melancarkan aksinya," papar Sugiono.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Surya