Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Bebaskan Tersangka Kasus Penadahan Barang Curian Melalui Restorative Justice
Oleh : Harjo
Kamis | 26-01-2023 | 19:04 WIB
RJ-Kejari-Bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Julius Siregar (28) akhirnya bisa kembali berkumpul dengan anak dan istrinya, setelah kasus penadahan barang curian yang menjeratnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Surat ketetapan dari kejaksaan diserahkan langsung Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara di Balai Pertemuan Kantor Desa Toapaya Selatan, Kamis (26/1/2023) sore.

Selama kasus tersebut bergulir, bapak dua orang anak itu sudah mendekam di Rutan Tanjungpinang selama 2 bulan 10 hari.

"Sangat senang dan bahagia, perkara dihentikan. Terima kasih kepada korban dan Kejari Bintan yang sudah membantu menyelesaikan perkara ini," ungkap Julius.

Julius mengaku terjerat tindak pidana sebagai penadah barang curian karena saat itu dirinya ditawarkan motor oleh tersangka pencurian. Ia sama sekali tidak mengetahui, kalau yang ditawarkan kendaraan hasil curian.

'TTersangka ngajak tukar tambah dengan motor saya, saya tambah Rp 500 ribu. Ternyata motor tersebut merupakan hasil curian, hingga ditangkap polisi karena diduga penadah barang curian," terangnya.

Sementara itu, Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, menerangkan persyaratan penyelesaian perkara terhadap tersangka sudah terpenuhi dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

"Kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan sebagai pelajaran bagi tersangka. Agar tidak mengulanginya lagi dan carilah pekerjaan yang lebih baik lagi," harapnya.

I Wayan menerangkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan rumah RJ yang ada di Kabupaten Bintan, dalam menyelesaikan perkara di luar persidangan.

"Namun, masyarakat tidak boleh menyalahgunakan upaya RJ untuk melakukan perbuatan pidana. Karena akan dilihat perkara secara selektif, serta dipilah perkara yang bisa dan tidak bisa diselesaikan melalui RJ," pungkasnya.

Editor: Yudha