Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kurir Shabu Sindikat Internasional Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 21-02-2011 | 17:02 WIB
DSC07042.JPG Honda-Batam

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari sedang mengekspose empat tersangka shabu dengan barang bukti 100 gram shabu, Senin, 21 Februari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk empat tersangka, masing-masing berinisial AM (47), BU (49), SLL (45) dan RS (55) yang merupakan kurir shabu sindikat internasional di kawasan rumah liar Jodoh Square, belakang pos polisi Jodoh, Kamis, 17 Februari 2011 sekitar pukul 20.45 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 gram Shabu dan dua paket kecil daun ganja kering.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan tindak lanjut dari anggota di lapangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari kepada batamtoday di kantornya, Senin, 21 Februari 2011.

Arif menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dengan memancing untuk melakukan transaksi narkoba, akhirnya anggota kita berhasil menangkap keempat tersangka beserta dengan barang bukti shabu.

Menurut perwira menengah polisi ini, sempat terjadi perlawanan dari tersangka AM pada saat akan dibekuk, namun dengan kesigapan anggota di lapangan, akhirnya tersangka berhasil diringkus. 

"Diindikasikan keempat tersangka merupakan jaringan internasional," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari keempat tersangka, barang haram tersebut dipasok dari Johor, Malaysia melalui pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang oleh seorang warga negara Malaysia berinisial P yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Ditaksir shabu itu senilai Rp120 juta," kata perwira Akpol angkatan 1997 ini.

Sementara itu, AM salah seorang tersangka mengatakan, dia tidak mengenal langsung dengan warga negara Malaysia yang berinisial P tersebut, dia hanya dihubungi melalui ponsel unuk mengambil shabu di dekat lapangan sepakbola Tanjung Sengkuang.

"Saya kenal P melalui HP, dia suruh ambil barang itu di lapangan bola," kata lelaki asal Sulawesi ini.

AM mengatakan, shabu itu dibawa P dari Johor, Malaysia dan selanjutnya dia dan rekannya disuruh untuk mencari pembeli shabu itu di Batam.

"Saya dijanjikan Rp5 juta jika berhasil menjual barang itu," terangnya.

Setelah berhasil mendapatkan shabu, AM lantas menghubungi SLL untuk menyerahkan barang itu untuk diserahkan lagi kepada BU, oleh BU shabu dibawa di kediamannya kawasan rumah liar Jodoh Square dan disimpan di kamar mandi.

Tersangka BU menghubungi tersangka lain RS untuk mencari calon pembeli, dan pada saat akan melakukan transaksi keempat tersangka itu berhasil dibekuk polisi yang pada saat transaksi telah berada di kediaman BU.

Aris mengatakan, atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Pasal akan ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," pungkas Arif.