Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Minta LaNyalla Tunggu Proses Hukum Inkrach, Jangan Maksain Copot Fadel Muhammad
Oleh : Irawan
Sabtu | 21-01-2023 | 10:08 WIB
bamsoet_mpr1_b.jpg Honda-Batam
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY. Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR RI lainnya menyepakati untuk menghormati sikap DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI, yang diusulkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti.

Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Dari hasil rapat, Bamsoet menyebut pihaknya juga menghormati dan menunggu proses hukum agar tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.

"Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023)

Ketua DPR RI ke-20 pun pun menjelaskan sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022. Surat tersebut berisi perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD, yakni penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

"Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini pun menambahkan selain surat tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Beberapa di antaranya, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Ada pula surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024 sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

"Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat antara lain, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Yandri Susanto.

Editor: Surya