Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dorkas Halangi Petugas Pengadilan Lakukan Appraisal Jaminan Pinjaman
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 17-01-2023 | 17:24 WIB
dorkas-ruko1.jpg Honda-Batam
Upaya appraisal yang dilakukan oleh petugas PN Batam terhadap bangunan ruko di kawasan Sujadi dihalagi oleh Dorkas. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 114/Pdt.G/2020/PN.Btm jo penetapan Nomor: 64/Pdt.Eks/2021/PN.BTM, telah memastikan perkara yang melibatkan Dorkas Lomi Nori dengan Hartono sudah inkrah, dan menyatakan bahwa Dorkas Lomi Nori harus membayar utang sebesar Rp 250 juta.

Karena sudah berkekuatan hukum tetap dan belum dibayarkan oleh Dorkas, pihak Hartono memohon sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Batam. Hal ini pun dikabulkan dan sudah dilaksanakan sita jaminan.

Selanjutnya, sebelum dilakukan lelang harus ada appraisal yakni menaksir kondisi bangunan untuk menilai harga bangunan.

"Nah, sudah dua kali juru sita untuk melakukan appraisal namun dihalang-halangi terus oleh Dorkas Lomi Nori," ujar Titin, tim kuasa hukum dari Hartono, Selasa (17/1/2023).

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di kawasan Ruko Sukajadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat akan dilakukan appraisal oleh juru sita dari PN Batam, sempat terjadi perdebatan antara Dorkas Lomi Nori dengan salah seorang tim kuasa hukum Hartono.

Dorkas menyebut dan menuduh pihak Hartono menyogok pengadilan untuk perkara ini. Namun dengan tegas tim kuasa hukum Hartono mengatakan bahwa tuduhan Dorkas adalah fitnah.

"Kamu jangan fitnah, jika memang punya uang, bayar sekarang jangan banyak ngomong saja," ujar tim kuasa hukum Hartono di lokasi Ruko Central Sukajadi Batam Center.

Kemudian, Titin juga menyayangkan adanya sikap dari Dorkas yang menghalangi juru sita dari pengadilan untuk melakukan appraisal.

"Kita sangat menyayangkan perlawanan yang dilakukan oleh Dorkas, padahal perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incract)," kata Titin.

Menurutnya, langkah yang diambil untuk melakukan appraisal sudah sah di mata hukum dan sesuai dengan prosedur. Ulah Dorkas menghalang-menghalangi itu, kata dia, bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

"Kan sudah ada dasar hukumnya dan inkrah, ruko itu juga sudah diletakkan sita. Kelanjutan dari sita kan pasti lelang. Sesuai aturan dengan adanya perlawanan Dorkas, bisa melanggar pasal 212-216 pidana. Dia sudah melawan dan menghalangi perintah pengadilan. Selanjutnya kita akan memohon ekseskusi dan terus melakukan proses appraisal itu," tegas Titin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputty mengatakan bahwa perkara ini sedang dalam status permohonan eksekusi. Dan sudah dua kali dilakukan untuk appraisal namun belum berhasil. Untuk langkah selanjutnya akan dievaluasi lagi.

"Terkait gagalnya pelaksanaan appraisal ini, akan dievaluasi lagi oleh pimpinan," kata Edy Sameaputty, melalui sambungan telepon.

Editor: Yudha