Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap di Batam, WN Singapura DPO Kejari Jakarta Utara Terjerat Kasus Penganiayaan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 11-01-2023 | 11:33 WIB
DPO-Kejari-Jakut.jpg Honda-Batam
Wenhai Guan (memakai masker), DPO Kejari Jakarta Utara, saat ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (9/1/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Dr Lambok Sidabutar, membenarkan pihaknya bersama Tim Intelijen Kejari Batam, berhasil menangkap DPO Kejari Jakarta Utara atas nama Wen Haihai Guan--WN Singapura pada Senin (9/1/2023).

Wenhai Guan, ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah Tim Intelijen Kejaksaan mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam. Di mana, seorang WNA yang masuk daftar Red Notice masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center sekira pukul 10.30 WIB.

"Saat itu juga Wenhai Guan langusung kita tangkap setelah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dia terjerat perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana)," kata Dr Lambok, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskannya, dalam perkara itu, Wenhai Guan, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021, dengan vonis 6 bulan penjara.

"DPO atas nama Wenhai Guan tersebut langsung dibawa Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tutup Dr Lambok.

Editor: Gokli