Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Singapura Buronan Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 10-01-2023 | 10:20 WIB
wn_singapura-buronan-kejaksaan-01.jpg Honda-Batam
Wen Hai Guan (pake masker), yang ditangkap Tim Intel Kejati Kepri dan Kejari Batam. (Paskalis/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara (WN) Singapura, Wen Hai Guan --yang sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) selama 1 tahun, berhasil ditangkap di Kota Batam.

Penangkapan terhadap terpidana Wen Hai Guan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini, saat menggelar konferensi pers di loby kantor Kejari Batam, Senin (9/1/2023).

"Hari ini, Tim Intel Kejari Batam dan Tim Intel Kejati Kepri berhasil mengamankan Wen Hai Guan, warga negara (WN) Singapura yang sudah menjadi buronan selama 1 tahun dari Kejari Jakarta Utara," kata Herlina.

WN Singapura yang ditangkap, kata Herlina, merupakan terpidana kasus penganiayaan yang ditangani pihak Kejari Jakarta Utara. Dalam perkara itu, kata dia, Wen Hai Guan divonis 6 bulan penjara. Namun ketika mau dieksekusi, terpidana Wen Hai Guan keburu kabur ke negara asalnya, Singapura.

Herlina pun menjelaskan, pada saat perkara itu sedang bergulir di pengadilan, status yang bersangkutan (terpidana Wen Hai Guan) merupakan tahanan kota.

Masih kata Herlina, WN Singapura ini ditahan dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr Tanggal 02 Maret 2021, DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 bulan.

Penangakapan terhadap WN Singapura ini, kata dia, berawal ketika tim Intelijen Kejati Kepri bersama tim Intelijen Kejari Batam mendapat informasi dari Imigrasi Batam jika ada salah seorang warga negara Singapura atas nama Wen Hai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center dan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan Red Notice dari Interpol," tegas Herlina.

Herlina menerangkan, sebelum ditangkap, Wen Hai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

"Setelah berhasip ditangkap, selanjutnya Wen Hai Guan dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB," pungkasnya.

Editor: Gokli