Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Safe Migrant Batam Minta Polda Kepri Segera Tindak Lanjuti Laporan Romo Paschal
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 10-01-2023 | 08:36 WIB
romo_pascal-lapor-polda-001122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Romo Pascal bersama Jaringan Safe Migrant Kota Batam usai membuat laporan ke Polda Kepri. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang kerap disapa Romo Paschal melaporkan akun Facebook Destriadi Putra ke Polda Kepri, Senin (09/01/2023).

Laporan itu dilakukan usai akun tersebut mengunggah sejumlah foto beserta keterangannya di grup facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) "Bakti Bumi Madani" beberapa waktu lalu.

Dalam salah satu unggahannya, tampak foto Romo Paschal yang ditambahkan tulisan "Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo" di sisi kanannya. Kemudian, ada juga tulisan "Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Paschal" tepat di foto tersebut.

Menyikapi unggahan itu, Romo Paschal sontak melaporkan akun itu ke Mapolda Kepri atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia merasa, nama baiknya sudah tercemar dengan unggahan akun tersebut.

"Menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Telah saya laporkan ke Polda Kepri," kata Romo Paschal.

Ia mengaku tidak mengenal akun tersebut dan menduga bahwa akun itu adalah akun anonim atau tidak beridentitas.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho. Ia mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Paschal.

Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca COVID-19 di Batam semakin marak terjadi. Bahkan terindikasi dibantu oleh sejumlah oknum dan berlangsung di pelabuhan resmi.

"Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non prosedural," kata Sugeng.

Oleh sebab itu, unggahan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum. "Meminta kepada Penegak Hukum untuk menindaklanjuti laporan Romo Paschal secara serius," tegasnya.

Editor: Dardani