Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur, Ustadz AS Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 07-01-2023 | 14:04 WIB
sidang-online2.jpg Honda-Batam
Suasana sindang online di PN Batam, Rabu (4/1/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa AS alias S, seorang guru ngaji (Ustadz) di salah satu panti asuhan di Bengkong, Kota Batam, yang tega mencabuli 10 orang anak didiknya yang masih di bawah umur divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (4/1/2023) lalu.

"Pada persidangan kemarin, majelis hakim menjatuhkah hukuman terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Abdullah saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (7/2/2023).

Vonis terhadap Ustadz 20 tahunan ini, kata Abdullah, sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Beradasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kata Abdullah lagi, perbuatan terdakwa AS dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan cabul yang dilakukan secara berulang.

Menurut majelis hakim, terangnya, terdakwa AS dinilai telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu sesaat setelah hakim membacakan putusannya," ujar Abdullah.

Editor: Gokli