Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Pakem Bintan Gelar Dialog dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia
Oleh : Harjo
Sabtu | 07-01-2023 | 08:20 WIB
A-JAI-BINTAN_jpg2.jpg Honda-Batam
Usai dialog tim Pakem Bintan di Desa Numbing Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Bintan, melakukan dialog dengan ketua dan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di Desa Boom, Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (6/1/2023).

Demikian ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa. Dialog dilaksanakan terkait kegiatan kegiatan nasional yang akan digelar JAI pada 6-9 Januari 2023 di Desa Numbing.

Dalam dialog tersebut tim Pakem menghimbau agar setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh JAI harus mempedomani SKB 3 Menteri Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

"Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), wajib melaporkan bila mana mengadakan kegiatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Kades ataupun Camat setempat, serta pihak Kepolisian," tegasnya.

Tim Pakem Bintan juga memberitahukan rekomendasi dari hasil rapat Koordinasi Pakem yang diadakan pada tanggal 4 Januari 2023 terkait kegiatan yang akan diadakan oleh JAI di Desa Numbing.

Rekomendasi tersebut berisi beberapa poin, diantaranya bahwa JAI harus mempedomani SKB 3 Menteri Nomer 3 Tahun 2008, Nomor KEP033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Warga Masyarakat.

Bahwa JAI Desa Numbing diperkenankan melakukan kegiatan tersebut, tetapi tidak diizinkan untuk mengundang atau dihadiri oleh JAI dari luar Desa Numbing selama belum ada ketentuan lain.

Jika harus dilakukan, maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan menggunakan zoom untuk JAI di luar Desa Numbing. Dan jika terlaksana, maka pihak Tim Pakem Bintan beserta perangkat pemerintah Kabupaten Bintan, untuk ikut mengawasi kegiatan yang terlaksana tersebut.

Bilamana terdapat ceramah ataupun khotbah yang dilakukan mengandung muatan penyebaran aliran yang dianut oleh JAI, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa pihak panitia JAI memberikan informasi JAI yang lain untuk membatalkan kehadirannya dan apabila JAI sudah berada di Kabupaten Bintan, diminta pihak JAI berkenan untuk memulangkan keluar dari Wilayah Desa Numbing Khususnya Kabupaten Bintan.

"Rekomendasi tersebut di atas tidak hanya berlaku di Desa Numbing, melainkan berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan," tambahnya.

Setelah dilakukan dialog, selanjutnya dilakukan penyerahan surat rekomendasi oleh Tim Pakem kepada Ketua JAI Desa Numbing untuk dipahami, dipedomani dan dilaksanakan. Serta diharapkan kerukunan umat beragaman dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Bintan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kesbangpol Bintan, Polres Bintan, Kemenag Bintan, KUA Kelong, FKUB Bintan, MUI Bintan, Camat Bintan Pesisir, Kades Numbing, serta unsur terkait lainnya.

Editor: Dardani