Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Verifikasi Administarasi Syarat Dukungan Minimal hingga 12 Januari 2023

KPU Batam Imbau Masyarakat Cek Syarat Dukungan Bacalon DPD RI Dapil Kepri Lewat Website
Oleh : Putra Gema
Kamis | 05-01-2023 | 11:45 WIB
Willy-KPU-BTM.jpg Honda-Batam
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam saat ini tengah melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dukungan pemilih kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Provinsi Kepri untuk Pemilus 2024.

Ketua Divissi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan verifikasi administrasi tahap satu ini akan berlangsung hingga 12 Januari 2023 mendatang.

"Dokumen dukungan yang diverifikasi untuk 17 orang bakal calon yang syarat dukungannya telah diterima oleh KPU Provinsi Kepri," kata William, Kamis (5/1/2023).

Lanjut William, KPU juga meminta agar masyarakat Kota Batam turut melakukan pengecekan di website KPU, terkait ada atau tidaknya nama mereka sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI tersebut.

"Kita bisa cek NIK kita secara online di link htpps://infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.

Ditambahkannya, jika terdapat notifikasi, tetapi merasa tidak menjadi pendukung calon anggota DPD manapun maka masyarakat dapat membesrikan tanggapan dan masukkan ke KPU Kota Batam.

"Tanggapan pendukung ini diatur di Pasal 129 PKPU 10 Tahun 2023. Ada batas waktu penyampaian ganggapan pendukung terhadap status dukunganny kepada calon anggota DPD yaitu 7 hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual kedua kepada KPU Kota Batam," tutupnya.

Editor: Gokli