Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPKM Resmi Dicabut, Polda Kepri Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
Oleh : Putra Gema
Selasa | 03-01-2023 | 11:16 WIB
Prokes-Kepri.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan digantikan dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2022.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan dicabutnya aturan PPKM tersebut tidak serta merta meniadakan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.

Kombes Harry mengungkapkan, dalam Inmendagri 53/2022 itu, dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.

"Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku, seperti mencuci tangan dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum," kata Harry, saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (3/1/2023).

Atas dasar itu, Harry kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri agar terus menerapkan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama. "Karena jika sama-sama kita menerapkan kebiasaan yang baik ini, maka hal-hal yang tidak kita inginkan seperti Covid-19 dapat terhindari," tutupnya.

Editor: Gokli