Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Resmi Cabut PPKM Menyusul Pandemi Covid-19 yang Semakin Terkendali
Oleh : Irawan
Jumat | 30-12-2022 | 15:16 WIB
JOKOWI_PPKM_b.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers pencabutan PPKM di Istana Negara yang disiarkan live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). (Foto: Tangkapan Layar)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Menurut Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali pandemi Covid-19 menyusul menurunnya kasus harian. Penurunan kasus saar ini, berada di bawah standar dari WHO.

Sehingga seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah

"Jadi per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen," ujar Presiden.

Karena itu, Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

"Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," ujarnya.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang pada intruksi Mendagri. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.

"Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19 untuk tetap berhati-hati.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," ucapnya.

Satgas Covid-19 Dipertahankan

Dalam kesempatan ini, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," tandasnya.

Presiden Joko Widodo mengatakan, Satgas Covid-19 pusat dan daerah akan tetap dipertahankan untuk mengantisipasi terjadinya penularan yang cepat, meskipun PPKM telah dicabut.

"Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan Tanah Air walaupun PPKM dicabut," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan hal yang sama, bahwa Satgas Covid-19 daerah tidak dibubarkan dan akan melanjutkan monitoring perkembangan kasus. Jika terjadi kondisi yang genting, Satgas daerah akan segera melakukan tindakan.

"Seluruh satgas daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing," jelasnya.

Selain itu, Tito juga mengimbau masyarakat jika mengalami gejala agar tak ragu melakukan testing baik PCR maupun antigen. Dan jika hasilnya positif, maka masyarakat dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri agar tidak menularkan ke orang lain.

Sementara terkait vaksinasi, pemerintah akan melanjutkan percepatan pemberikan vaksin kepada masyarakat, baik dosis utama maupun booster.

"Lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua, panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspadai," ujar Tito.

Editor: Surya