Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Batas Akhir, 17 Bacalon DPD RI Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Kepri
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 30-12-2022 | 13:04 WIB
KPU-Kepri-DPD.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi dan publikasi tahap pendaftaran calon DPD RI pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri meyampaikan 17 tokoh masyarakat telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang, hingga batas akhir pada Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kepri, Sriwati, menjelaskan tahapan penyerahan syarat minimal dukungan pemilih ini dibuka sejak 16 Desember 2022. Awalnya, ada 21 tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ke KPU Kepri, namun hingga batas akhir hanya 17 orang yang menyerahkan syarat minimal dukungan tersebut.

"Bakal calon Anggota DPD RI Dapil Kepri yang menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih berjumlah 17 orang dari 21 yang mengajukan akses SILON. Diketahui, 1 orang bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan dan 3 bakal calon lainnya tidak menyerahkan syarat minimal dukungan sampai dengan batas akhir waktu penyerahan," jelas Sriwati, saat sosialisasi dan publikasi tahap pendaftaran calon DPD RI pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022).

Lanjutnya, mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023, syarat minimal dukungan yang diserahkan bakal calon DPD RI akan dilakukan proses verifikasi administrasi yang meliputi pengecekan kegandaan baik berupa ganda internal maupun ganda antar bakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, status pekerjaan maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat sebagai warga Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai pemilih di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara Kepala Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kepri, Arison, mengatakan dalam proses tahap verifikasi administrasi dan faktual syarat minimal dukungan ini, ada hak masyarakat yang dilindungi, misalnya dia merasa tidak mendukung, tetapi ada dalam syarat yang diajukan Bacalon, maka masyarakat itu dipersilahkan untuk melaporkan ke KPU KabupatenKota dan Provinsi, tentunya itu akan berpengaruh pada jumlah dukungan yang diserahkan.

"Dari 17 Bacalon DPD RI yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan, 16 di antaranya menggunakan aplikasi dan 1 orang menyerahkannya secara manual," kata Arison.

Dikatakan Arison, bagi ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacalon DPD RI harus menyerahkan syarat terakhir surat keterangan pemberhentian dari pegawai negeri ketika dia lolos pada verifikasi faktual.

"Maka nanti tanggal 1-14 Mei 2023 yang bersangkutan harus sudah membawa surat pengajuan pengunduran diri paling tidak sekurang-kurangnya itu sampai nanti sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap di bulan November. Pengumuman ini nanti terakumulasi setiap tanggal 22 Januari kemudian terakhir di bulan April jika dia lolos administrasi setelah tanggal 22 Januari lanjut ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual sekitar bulan April kalau dia tidak lolos berarti dia tidak bisa mendaftar pada tanggal 1 Mei mendatang," jelasnya.

Adapun 21 tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses SILON ke KPU Kepri, masing-masing Alias Wello; Andhika Bintang Prasetya; Artati; David Farel Sibuea; Dharma Setiawan; Dwi Ajeng Sekar Respaty; Gerry Yasid; Hardi Selamat Hood; Haripinto Tanuwidjaja; Hotman Hutapea; Irwansyah Saleh Kusuma; Ismeth Abdullah; Juanda; Maryono; R Imran Hanafi; Ria Saptarika; Richard Hamonangan Pasaribu; Sirajudin Nur; Stephane Gerald Martogi Siburian; Sunarto Poniman; dan Yudi Kurnain.

Editor: Gokli