Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Izinkan Penggunaan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru
Oleh : Harjo
Kamis | 29-12-2022 | 19:04 WIB
kapolres-bintan1112.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat memberikan keterangan pers, Kamis (29/12/2022). (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan mengizin masyarakat menggunakan kembang api dengan ukuran maksimal 2 inchi saat perayaan malam Tahun Baru.

Dijelaskan Kapolres Bintan, AKBP Tidak Wulung Dahono menjelaskan, penjualan kembang api harus memiliki izin. Dimana untuk tingkat distributor ada satu pemegang izin yaitu distributor yang berada di Tanjungpinang.

"Sedangkan untuk penggunaan kembang api ukuran di atas 2 inchi harus ada izin dari kepolisian termasuk operatornya," terang Kapolres, Kamis (29/12/2022).

Terkait hal tersebut, Polres Bintan sudha menerima permohonan izin perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dari beberapa penyelenggara. Izin pesta kembang api diberikan dengan pengawasan melekat dari kepolisian.

"Adapun izin penggunaan kembang api di Bintan yakni di kawasan wisata Lagoi, Teluk Bintan dan 4 titik di daerah Trikora. Secara keseluruhan ada 9 titik," ujarnya.

Kapolres melanjutkan, untuk mengurus izin pesta kembang api sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil. Kembang api yang dijual di pasaran harus berasal dari distributor yang sudah memiliki izin.

"Pengajuan izin untuk perayaan bunga api pada pergantian malam tahun baru, bisa langsung ke Satintelkam Polres Bintan dengan mengajukan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Editor: Yudha