Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penyelundupan 90 Ton BBM, Kuasa Hukum: Kapal Klien Kami Ditangkap di Jalur OPL
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 29-12-2022 | 16:20 WIB
kapal-penyelundup-BBM1.jpg Honda-Batam
Kapal MT Blue Stars 8 berbendara asing diduga Bermuatan 90 Ton Minyak yang diamankan Bakamla RI. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zurrahman Afriansyah dan Ahmad Syukri, dua terdakwa kasus dugaan penyelundupan 90 ton minyak ilegal menggunakan Kapal MT Blue Stars 8 berbendara asing yang ditangkap petugas Badan Keamanana Laut (Bakamla) sekira bulan Agustus 2022 lalu, kembali diadili di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/12/2022).

Sidang terhadap kedua terdakwa itu dipimpin ketua majelis hakim, Bambang Trikoro didampingi dua orang hakim anggota tersebut digelar secara Virtual di PN Batam. Sementara kedua terdakwa mengikuti proses persidangan dari tahanan Mapolsek Sekupang.

Namun, sidang yang awalnya beragendakan pemeriksaan saksi terpaksa ditunda majelis hakim, lantaran ke 2 terdakwa melalui kuasa hukumnya ingin mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Karena terdakwa akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, maka sidang ditunda hingga minggu depan, Rabu (3/1/2023)," kata hakim Bambang sembari mengetuk palu menunda persidangan.

Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa Parulian Situmeang bersama timnya mengatakan tengah menyiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sebab menurut mereka, surat dakwaan yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya tidak jelas.

"Kami menilai surat dakwaan yang diuraikan jaksa pada persidangan lalu tidak jelas. Dimana dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa kapal kargo MT Blue Stars 8 bermuatan minyak tidak memiliki dokumen resmi. Padahal sudah jelas, kami memiliki dokumen resmi (manifest) yang dikeluarkan pemerintahan Malaysia," kata Parulian di luar persidangan.

Selain itu, terkait tujuan kapal MT Blue Star 08 yang bermuatan 90 ton minyak ke Pulau Sambu dalam dakwaan juga menurutnya tidak benar. Sebab tujuan kapal tersebut yakni East OPL, High Sea untuk melakukan ship to ship dengan Kapal Viktoria Strike yang masih berada di jalur OPL. Karena itu, mereka tidak perlu perlu dokumen muatan ke Indonesia, karena memang tujuan bukan ke Indonesia.

"Tujuan kami sama sekali bukan ke Pulau Sambu atau Indonesia, kok bisa dibilang ke Pulau Sambu. Sudah jelas dalam manifest kami itu tujuan ke arah East, bahkan petugas Bakamla sudah tahu tujuan kapal, saat bertanya kepada klien kami. Tetapi, klieb kami tetap diminta untuk mengikuti mereka (petugas Bakamla,red), " jelas Parulian.

Mirisnya, saat dihentikan oleh perahu karet Bakamla, Kapal MT Blue Star 08 berada di jalur OPL yang cukup jauh dari perbatasan Indonesia. Hal itu menurutnya juga dijelaskan dalam surat dakwaan yakni pada koordinat 01 derajat - 14'- 30'N - 103 derajat - 59' - 12'E atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu.

"Dalam dakwaan sudah jelas bahwa pada saat diamankan, kapal MT Blue Star tidak berada diperairan Indonesia, melainkan masih di jalur OPL. Jalur lalu lintas internasional. Kemudian digiring ke perairan Indonesia. Ini namanya penculikan, karena memang kami bukan melaju di Indonesia," tegas Parulian.

Ia juga mempertanyakan status penangkapan tanggal 26 Agustus hingga tanggal 1 September. Dimana kedua kliennya baru dilimpah ke Beacukai Batam dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September.

"Selama tanggal 26 Agustus dan 1 September itu statusnya apa. Klien dan kapal kami dibawa putar-putar. Informasi yang kami dapat, perkara ini sempat ditolak di berbagai penegak hukum, namun di BC Batam baru diterima. Nanti untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan dalam eksepsi," timpalnya.

Dalam dakwaan jaksa, pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di perairan selat Singapura, Batam, koordinat 01 derajat -14'-30'N - 103 derajat -59'-12'E Kapal MT Blue Stars 8 mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2).

Adapun minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil tersebut berasal dari kapal tanker lain yang dipidahkan ke kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 dengan metode ship to ship yang mana baik kapal tanker MT. BLUE STARS GT.296 dan kapal tanker lain tersebut tidak berhenti namun tetap sambil bergerak menggunakan selang.

Bahwa di dalam kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 tersebut berisi muatan Minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil, namun berdasarkan Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022 dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia (Royal Malaysian Customs Department) menerangkan bahwa kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 akan menuju Pulau Sumbu Indonesia dengan tidak membawa muatan/barang-barang ('NIL').

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, potensi kerugian Negara mencapai Rp 199.821.209,28. Kedua terdakww pun dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Yudha