Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu Legislatif 2014
Oleh : si
Selasa | 14-08-2012 | 16:10 WIB
Ketua_KPU.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Ketua KPU Husni Kamil Malik

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2014 sesuai di amanatkan dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.


Namun persyaratan untuk menjadi pemantau, yakni  bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Pasal 152 ayat 6 yang berbunyi, pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Kami berpandangan pemilu yang demokratis, yang berintegrasi, ada sumbangan dari pemantau, ada kegiatan dari pemantauan itu sendiri. Kita membuka, mengajak partisipasi pemantau sejak awal," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Selasa (13/8/2012).

Husni mengatakan, KPU juga mengeluarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2012 tentang pemantau dan tata cara. Pemantauan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

"Dalam peraturan tersebut, dimuat perysaratan, tata cara pendaftaran, wilayah kerja, tanda pengenal, hak dan kewajiban, larangan, sanksi, kode etik dan ketentuan lainnya," jelas Husni.

Ketua KPU menambahkan, pemantau pemilu juga bisa dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik dan perseorangan dari luar negeri.

"Pemantau pemilu yang bisa mendaftar dan diakreditasi oleh KPU meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat," katanya.

Untuk pemantau luar negeri, lanjut Husni, harus mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain.

"Dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan. Selain itu tentu haru memperoleh visa dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Sedangkan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, yang membedakan antara pemantau dengan Bawaslu adalah perseorangan bisa menjadi pemantau, sementara pada pemilu sebelumnya harus berbadan hukum yang boleh menjadi pemantau.

"Kalau dulu organisasi berbadan hukum atau tidak, sekarang perseorangan boleh.  Pendaftaran dapat diperoleh di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, Kedutaan Besar atau Konsulat RI dan website www.kpu.go.id. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 2 April 2012 atau 7 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2012," kata Hadar.