Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haripinto Tanuwidjaja Serahkan Syarat Dukungan Minimal Bacalon DPD RI ke KPU Kepri
Oleh : Aldy
Kamis | 29-12-2022 | 12:28 WIB
dukungan-minimal-haripinto.jpg Honda-Batam
Haripinto Tanuwidjaja bersama timnya, saat menyerahkan syarat dukungan minimal Bacalon DPD RI ke KPU Kepri di Kota Tanjungpinang, Rabu (28/12/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Senator senior asal Provinsi Kepri, Haripinto Tanuwidjaja, kembali mendapatkan dukungan dari 7 kabupaten/kota untuk kembali maju sebagai bakal calon DPD RI, Dapil Kepri pada Pemilu 2024 mendatang.

Haripinto bersama timnya pun menyerahkan dukungan minimal ke KPU Provinsi Kepri di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang pada Rabu (28/12/2022). Dukungan minimal ini diterima langsung Komisioner KPU Kepri, Arison, dengan nomor 67/PL.01.1.BA/21/2022.

Persyaratan dukungan minimal untuk maju sebagai bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024, terdiri dari 4 sebaran kabupaten/kota. Namun, Haripinto Tanuwidjaja mendapatkan dukungan dari semua kabupaten/kota yang ada di Kepri.

"Syarat minimal sebaran dukungan 4 kabupaten/kota. Dukungan kami terima dari 7 kabupaten/kota se-Kepri, berarti 100 persen," ujar Haripinto, Kamis (29/12/2022).

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, agar pada 14 Februari 2024 mendatang, untuk menggunakan hak pilihnya. Memilih Pemimpin Negara, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan hati nuraninya.

Hal itu, demi kemajuan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. "Saat ini masyarakat bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat Cek DPT Online KPU RI. Zaman sekarang semua serba digital, sangat mudah," imbuhnya.

Haripinto yang juga sebagai Petahana DPD RI menjelaskan, secara total, sebanyak 2.926 dukungan yang dia dapatkan dari 7 kabupaten/kota, di mana syarat minimal dukungan sesuai aturan dari KPU sebanyak 2.000 dukungan.

"Hingga kemaren (28/12/2022) sebanyak 12 Bacalon DPD RI, Dapil Kepri sudah menyerah persyaratan minimal dan sebaran dukungan," kata dia.

Sementara Komisioner KPU Kepri, Arison, menyampaikan dalam penerimaan persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD, KPU Provinsi melakukan rangkaian kegiatan sebagai berikut: (1) Memastikan waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan masa penyerahan dukungan minimal Pemilih; (2) Menerima dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD; (3) Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD; (4) Menetapkan status penyerahan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD; dan (5) Memberikan tanda terima.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI dinyatakan LENGKAP dan DITERIMA. Adapun data dan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI tertuang dalam formulir model penerimaan dukungan DPD KPU Kepri," kata Arison, dalam surat berita acara KPU.

Editor: Gokli