Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Jaga Kesehatan Masyarakat Indonesia

Catat! Mulai 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-12-2022 | 14:44 WIB
rokok_batangan_b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan penjualan rokok batangan akan dilarang. Hal tersebut akan ia lakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.

Soal penjualan rokok, Jokowi bahkan menegaskan Indonesia masih memperbolehkan. Sementara, di beberapa negara sudah ada yang melarang penjualan rokok sepenuhnya, baik batangan maupun per bungkus.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak," tegas Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, harga rokok di pasaran bakal naik saat kenaikan tarif cukai baru berlaku pada 1 Januari 2023. Penetapan kenaikan cukai ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Melalui aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen mulai awal tahun depan. Kenaikan tarif cukai tersebut akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri.

Editor: Surya