Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang KPKNL Atas Aset PT BIG Tindakan Pengelapan
Oleh : Penulis: Malvin Baringbing, SH, Dir Eksekutive LPHPP
Senin | 21-02-2011 | 07:16 WIB

Bau tak sedap tercium dalam kasus lelang asset Benua Indah Group oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta I. Ada kesan yang sangat kuat bahwa lelang tersebut dipaksakan dengan menabrak aturan-aturan hukum yang ada serta prosedur lelang yang berlaku pada UU mengenai lelang oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Yang paling menonjol adalah pelanggaran prosedur lelang yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta I. Sebagaimana diketahui putusan Peninjauan kemabli Mahkamah Agung telah merevisi hutang Benua Indah Group dari Rp480 Milliar menjadi Rp247 Milliar.

Revisi jumlah hutang tersebut membawa konsekwensi tidak berlakunya
Pernyataan Bersama (PB) yang sudah ditanda-tangani oleh Benua Indah Group dan KPKNL Jakarta I karena dalam PB tersebut hutang yang tercatat adalah Rp480 Milliar dan bukanlah Rp 247 Milliar.

Kesimpulannya proses pengurusan kredit Benua Indah harus diulang dari tahapan pembuatan PB dan belum sampai pada putusan pelaksanaan lelang. Masih banyak tahapan yang harus ditempuh oleh KPKNL Jakarta I untuk sampai pada pelaksanaan lelang mulai dari penetapan jumlah piutang negara, peneribtan surat paksa dan sita.

Anehnya KPKNL Jakarta I mengabaikan prosedur pengurusan kredit tersebut dan langsung melakukan bypass dengan melakukan lelang.

Pelangagran prosedur yang lain adalah tidak adanya surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirimkan KPKNL Jakarta I kepada Benua Indah Group. Padahal pemberitahuan tersebut diwajibkan oleh Pasal 244 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2007.

Patut dipertanyakan mengapa KPKNL Jakarta I begitu berani menabrak peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada 'khabar  miring yang menyebutkan sudah adanya investor yang berada di belakang KPKNL Jakarta I.

Dilanggarnya peraturan lelang oleh KPKNL Jakarta I tersebut sungguh sangat memperihatinkan karena akan menimbulkan kekacauan dan ketidak-pastian hukum.

Tidak itu saja, jika lelang yang rencana dilakukan oleh KPKNL Jakarta 1 terhadap asset PT Benua Indah pada tanggal 21 februari hari ini tetap dipaksakan maka pejabat KPKNl dan Bank Mandiri serta pembeli asset lelangnya bisa dijerat dengan pasal 372 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut:

”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal ini bisa dikenakan karena penjualan lelang yang dilakukan KPKNL bisa dianggap suatu pengelapan terhadap aset Benua Indah .

Oleh sebab itu KPKNL harus menunda lelang aset PT Benua Indah dan harus memulai lagi dari awal dengan menerbit pernyataan bersama (PB) baru  agar object lelang yang di jual oleh KPKNL sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.