Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GMPG Desak Proses Tahapan Pemilu Dihentikan dan Adili Komisioner KPU
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-12-2022 | 17:28 WIB
GMPG1.jpg Honda-Batam
Ahmad Yani, Presidium Gerakan Melawan Politik Genoside (GMPG). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gerakan Melawan Politik Genoside (GMPG) yang merupakan gabungan Partai Perkasa, Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Prima, Berkarya dan Republik 1 menuntut proses tahapan pemilu 2024 dihentikan dan seluruh komisioner KPU RI diadili.

Hal tersebut disampaikan setelah mencuat dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual yang diakui oleh beberapa Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, mengindikasikan bahwa proses tahapan pemilu sudah dilakukan dengan cara-cara curang dan intimidasi.

"Kami menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan Pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang. Kami melihat proses tahapan Pemilu 2024 adalah proses yang sepenuhnya dikendalikan dengan cara-cara membegal demokrasi dan membantai partai-partai kecil. Hal ini sudah menjadi keyakinan kami diperkuat dengan fakta-fakta yang berkembang akhir-akhir ini," ujar Ahmad Yani, Presidium GMPG dalam keterangan persnya, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, dalam proses pendaftaran Partai Politik indikasi KPU mulai menjegal partai-partai tertentu dan meloloskan partai partai tertentu sudah terlihat secara jelas dan nyata. Dalam proses pendafataran 16 Partai Politik dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 tanpa melalui tahap verifikasi kelengkapan administrasi dan persyaratan administrasi partai politik.

Ketika KPU menyatakan 16 partai itu tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, hanya sekedar mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan surat keputusan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi partai-partai yang dinyatakan tidak bisa ikut dalam proses verifikasi selanjutnya.

Setelah melewati proses hukum dengan melakukan perlawanan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), atas perbuatan KPU yang tidak profesional itu. Bawaslu mengatakan kami tidak memiliki objek sengketa karena KPU tidak mengeluarkan surat keputusan, padahal pada tanggal 29 Juli 2022 Ketua Bawaslu telah mengirim surat resmi kepada Ketua KPU untuk menuangkan hasil penelitian kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu yang dapat atau tidak dapat mengikuti verifikasi administrasi dalam berita acara.

"Kesewenang-wenangan KPU itu harusnya menjadi fakta bagi Bawaslu untuk menyatakan bahwa 16 Partai politik yang dinyatakan tidak bisa mengikuti verifikasi administrasi dan faktual diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam verifikasi administrasi. Namun itu tidak terjadi sehingga hak konstitusional partai-partai dirampas begitu saja oleh penyelenggara pemilu. Baik Bawaslu maupun KPU RI dalam hal ini melakukan Tindakan sewenang-wenang," ungkapnya.

Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Umat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Partai Umat diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi data di wilayah yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak professional, tidak jujur dan tidak adil. Bagi kami partai yang dinyatakan dari awal tanpa proses apapun ini Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami.

Perlakuan tersebut mengindikasikan bahwa partai-partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi diduga karena manipulasi data dan persyaratan sebagaimana fakta yang diungkap oleh KPUD itu. Karena itu kami menduga kuat, pemilu 2024 sudah diatur sejak proses tahapan hingga nanti pada saat pemilu. KPU-lah yang menentukan siapa dan partai apa yang menang, dan suara rakyat menjadi mainan.

Fakta lain yang terungkap belakangan ini adalah pengakuan Ketua Umum Partai Republik Satu. Hasnaeni mengaku Partainya diloloskan oleh Ketua KPU untuk ikut dalam tahapan proses verifikasi administrasi. Menurut Pengakuan tersebut, Ketua KPU RI telah menggunakan infrastruktur dan suprastruktur di KPU untuk meloloskan partai Republik Satu atas perintah langsung dari Ketua KPU.

Selain mengatur partai untuk lolos, Ketua KPU juga menurut keterangan dari Kuasa Hukum Hasnaeni, telah melakukan pelecehan seksual berulang kali pada dirinya. Perilaku amoral dan bejat ini menggambarkan begitu rendahnya moralitas ketua KPU. Pelecehan Seksual adalah persoalan etika yang sangat mendasar, dan kalau ini terbukti dalam proses hukum yang ditempuh Hasnaeni, ini sungguh pelanggaran yang sangat memalukan.

Fakta-fakta tersebut memperlihatkan betapa boroknya proses pelaksanaan pemilu 2024. KPU menjadi alat kepentingan individu dan kelompok, sebagai alat pemuas Hasrat dengan memperdagangkan pengaruh, melakukan kejahatan-kejahatan terhadap demokrasi dan mendelegitimasi partai-partai tertentu dan meloloskan partai-partai tertentu.

Karena itu kami dari Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG) dengan ini menyatakan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu yang paling bobrok dalam sejarah. Pemilu yang dimulai dengan kecurang-kecurangan dan intimidasi serta pembantaian terhadap demokrasi dan partai politik.

Maka kami MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut:
1. Meminta KPU untuk menghentikan Proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung, karena seluruh Komisioner KPU sudah tidak professional, tidak jujur dan tidak independen serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan pemilu yang bebas umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana amanat UUD 1945. Mendesak kepada Semua Pihak, Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik.

2. Kami mendesak kepada Bawaslu dan DKPP untuk segera memeriksa Seluruh Komisioner KPU RI dan meminta pertanggungjawaban etik, apabila terbukti diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI.

3. Kami mendesak aparat penegak hokum dalam hal ini KAPOLRI untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena melakukan intimidasi, pemalsuan dan penipuan yang secara sengaja dan Bersama-sama dilakukan oleh Komisioner KPU, serta dugaan penggunaan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tahapan pemilu. Dan menangkap ketua KPU Sdr HH Karena pelecehan sexsual yang dilakukan di kantor KPU yang merupakan fasilitas negara.

Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan menyatakan dengan tegas bahwa tahapan pemilu 2024 tidak layak dilanjutkan dan pelaksanaan pemilihan tahun 2024 tidak boleh diteruskan.

Demikian pernyataan Sikap Kami Gerakan Melawan Politik Genosida melawan pemilu curang.

Editor: Yudha