Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung RI Periksa 'Mafia Lahan' Peralihan Fungsi Hutan Produksi Terbatas di Lingga
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 21-12-2022 | 14:12 WIB
Kantor-Kejari-BTM.jpg Honda-Batam
Kantor Kejari Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Kejagung RI memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus peralihan fungsi hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Selayar, Kabupaten Lingga, Senin (19/12/2022).

Pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan produksi terbatas di Lingga tersebut, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batam. Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.

"Senin lalu, memang ada beberapa orang yang diperiksa Tim Kejagung di Kantor Kejari Batam. Tetapi terkait materi pemeriksaannya, kami tidak tahu. Kejari Batam hanya menyediakan tempat saja," kata Aji, Rabu (21/12/2022).

Sementara sumber BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang enggan disebutkam namanya, mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan alih fungsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Selayar, Kabupaten Lingga.

Hanya saja, sumber juga enggan menjelaskan lebih jauh pemeriksaan itu apakah sudah masuk tahap penyidikan atau masih penyelidikan.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber A1, kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Lingga berawal saat masyarakat Desa Selayar mengajukan 190 hektar lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas melalui PT LUG.

Namun dalam prosesnya, hanya ada 170 hektar lahan yang disetujui instansi terkait. Ironisnya, dari 170 hektar lahan yang disetujui, tidak ada satupun HPL atas nama masyarakat Desa Selayar yang dikelola PT LUG.

Seiring berjalannya waktu, 170 hektar lahan yang seharusnya atas nama masyarakat Desa Selayar dialihkan 'mafia lahan' ke atas nama pribadi. Sehingga, HPL daru 170 hektar lahan itu malah dipegang oleh 8 orang.

Kedelapan orang tersebut di antaranya EA sebagai Direktur Utama (Dirut) dan AS sebagai Direktur PT LUG. Enam orang lainnya YM, HS,CS, NYM, BS dan DW.

Menurut sumber itu, lahan ini diurus manajemen PT LUG pada Januari 2021 lalu dan telah disetujui sekaligus beralih ke nama pribadi pada Januari 2022 lalu.

"Dari delapan nama pemegang HPL tersebut, semuanya dikendalikan oleh satu orang yakni EA sebagai Dirut PT LUG. Enam orang pemegang HPL adalah anak-anak dari EA. Mudah-mudahan kasus ini tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan," kata sumber, saat ditemui di Kawasan Batam Center, Rabu (21/12/2022), seraya berharap agar kasus dugaan mafia lahan ini tak menguap begitu saja,

Editor: Gokli