Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI dan Partai Buruh Buka Loket Pengaduan Pemberlakuan UMP Kepri dan UMK 2023
Oleh : Aldy
Selasa | 20-12-2022 | 11:44 WIB
Unras-Buruh-BTM.jpg Honda-Batam
Serikat Buruh saat berunjuk rasa di Depan Kantor Wali Kota Batam terkait UMK 2023 pada Senin (5/12/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Kepri serta Partai Buruh, membuka loket pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2023 yang telah tetapkan Gubernur Kepri.

"Kita siap melayani keluhan buruh terkait upah. Laporkan ke kami jika SK itu tidak dilaksanakan. Tentunya semua persyaratan dan dokumen keluhan disertakan," ujar Ketua KC-FSPMI Batam, Yapet Ramon, Selasa (20/12/2022).

Ramon menjelaskan, bila ada pelanggaran ataupun pembayaran yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang di SK Gubernur Kepri, maka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH FSPMI) Provinsi Kepri dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Buruh akan menjadi alat perjuangan buruh mengawasi secara utuh penerapan SK Gubernur Kepri tersebut.

"UMP maupun UMK 2023 bisa diterima kaum buruh atau pekerja sesuai SK tersebut," kata Ramon.

Ramon menambahkan, adapun syarat yang perlu dicantumkan adalah KTP, Badge, Slip gaji, Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta hal lain seperti dokumen yang akan disampaikan.

"Loket ini terletak di Sekretariat FSPMI di Blok E Panbil, Mukakuning dan Sekretariat Simpang Basecamp, samping Good Day Coffe," katanya.

Adapun UMK untuk 7 Kabupaten/Kota di Kepri pada 2023, sebagai berikut:

  1. Batam sebesar Rp 4.500.440;
  2. Tanjungpinang sebesar Rp 3.279.194;
  3. Bintan sebesar Rp 3.899.015;
  4. Karimun sebesar Rp 3.592.019;
  5. Lingga sebesar Rp 3.279.194;
  6. Natuna sebesar Rp 3.337.603; dan
  7. Anambas sebesar Rp 3.757.560.

Editor: Gokli